Menkumham Yasona Laoly: UU Kejaksaan RI untuk Efektivitas Penuntutan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Desember 2021 16:05 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly meyakini, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan dan sejumlah RUU pengadilan tinggi menjadi Undang-Undang (UU) untuk memberikan jaminan kepastian dan pemerataan layanan hukum, sehingga Korps Adhyaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, terutama dibidang penuntutan serta kewenangan lainnya. Keyakinan ini disampaikan Menkumham Yasona Laoly yang mewakili pemerintah saat menyampaikan harapannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lanjut Menkumham Yasona, perubahan UU tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan. "Apalagi, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan," sebutnya lagi. Oleh karena itu, masih menurut Menkumham Yasona, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum. "Tentu saja untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," kata Yasona seraya menyebutkan salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan. Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI ialah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Kemudian, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, penguatan sumber daya manusia, dan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain serta lembaga atau organisasi internasional, demikian Menkumham Yasona Laoly. (Ery)