Ini Alasan KPK Tuntut Berat Robin Pattuju

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Desember 2021 12:06 WIB
Monitorindonesia.com- Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan tuntutan berat terhadap bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga sengaja menutupi peran dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam perkara suap. Nota pembelaan atau pledoi terdakwa Robin diketahui, tuntutannya sama dengan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni 12 tahun penjara. "Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya. Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/12/2021). Karena, menurut Ali, keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di hadapan Majelis Hakim menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman. "Akan tetapi terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain, dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," papar Ali. KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara ini sejalan dengan tuntutan Jaksa. "Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali. Sebelumnya, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menganggap jaksa penuntut umum pada KPK tak adil dalam melayangkan tuntutan terhadap dirinya. Robin membandingkan tuntutan terhadap dirinya dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Robin menyatakan demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. "Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dng mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2021) kemarin. Robin merasakan ketidakadilan lantaran Juliari merupakan seorang yang memiliki jabatan tinggi di negara, yakni menteri dan menerima suap 16 kali lipat yang diterima Robin dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado. "Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin. (Wawan)