KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka dari OTT di Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2022 19:25 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 orang tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi sehingga diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib. Hal ini disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK berkesimpulan dari 14 orang yang diamankan saat OTT, maka 9 orang ditetapkan tersangka termasuk salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pejabat di Kota Bekasi dan pihak swasta. Dirinci 4 orang sebagai pemberi dan 5 orang sebagai penerima uang. Dari kasus ini KPK menyita barang bukti uang kurang lebih senilai Rp5,2 miliar, dengan Rp3 miliar tunai dan Rp2 miliar dalam rekening. Firli Bahuri menjelaskan kronologis OTT berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggaran negara. Atas informasi itu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi uang akan diserahkan oleh ME kepada Wali Kota Bekasi. Sekira jam 14.00Wib, tim bergerak mengamankan ME pada saat keluar dari rumah dinas wali kota. Kemudian tim memasuki rumah dinas dan mengamankan beberapa orang serta bukti uang dengan nilai miliaran rupiah. Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan. Setelah penetapan tersangka ini, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Firli, sudah beberapa kali OTT, membuktikan korupsi itu masih ada, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti memberantas korupsi. "Kita semua anak bangsa berharap kepada para penyelenggara negara tidak memperkaya dirinya dengan korupsi. Jauhkan prilaku korupsi dari diri kita masing-masing," tegas Ketua KPK ini. Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, untuk itu prestasi OTT yang baru ini apresiasi jiga kepada masyarakat yang telah membantu KPK.   (Darlin)