OTT di Surabaya, KPK Tangkap Hakim, Panitera, hingga Pengacara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Januari 2022 11:48 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menangkap para pelaku korupsi di negeri ini. Setelah menangkap 3 Bupati dan Wali Kota, hari ini KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang turut diamankan KPK dalam OTT tersebut. Mereka yang diamankan yakni seorang hakim, panitera pengganti dan pengacara. "Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan  atau OTT di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022). Ghufron mengatakan saat ini pihak yang diamankan sedang diperiksa lebih lanjut. Hal itu demi memperjelas duduk perkara dari dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam OTT kali ini. "Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Ghufron. Sementara Humas Komisi Yudisial Miko Ginting dalam pesan siangkatnya kepada Monitorindonesia.com Kamis siang menyatakan, masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini. "Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," katanya.[Lin]

Topik:

KPK OTT Hakim