Eks Dirjen Keuangan Daerah di Pusaran Kasus Korupsi Dana PEN

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 3 Februari 2022 13:14 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Salah satu pejabat teras yang ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) Mochamad Ardian Noervianto. Bukan tidak mungkin, daerah-daerah lain yang menerima dana PEN menjadi 'bancakan' oknum pejabat-pejabat Kemendagri dan kementerian atau lembaga lainnya. Sehingga, KPK harus terus mengembangkan kasus tersebut ke daerah-daerah penerima dana PEN. Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar dan Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026, Andi Merya Nur.  Terhadap Laode dan Ardian, KPK mengungkap peran mereka sebagai penerima suap. Sementara Andi Merya Nur ditetapkan KPK sebagai pihak pemberi suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga terlibatnya seorang pejabat sekelas dirjen dalam kasus suap karena kurangnya transparansi. "Negoisasi" pun terjadi akibat kurangnya transparansi tersebut. "Kalau semuanya serba tidak transparan akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak untuk negosiasi," ujar Marwata dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis (3/2/2022). Marwata menambahkan, pihak KPK terus mengingatkan kementerian dan lembaga akan pentingnya transparansi. Hal itu dilakukan KPK, semata untuk pencegahan tindak pidana korupsi. KPK mengingatkan kementerian dan lembaga lain untuk taat pada hukum dan tidak melakukan hal melewati batas kewenangan. Seolah, ada pihak yang dapat mengurus sesuatu yang sebetulnya tidak dapat dilakukan. dia mengatakan, sebetulnya orang dalam itu hanya menjual informasi. Apa yang dia lakukan sebetulnya enggak ada seperti itu.  "Bukan kewenangannya tapi dia mempunyai informasi, seolah-olah yang bersangkutan bisa tanda kutip mengurus informasi," jelasnya. Sebelumnya, pada Maret 2021, Andi menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi dengan Ardian di kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Andi meyanggupi dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian dimana Ardian menerima SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp 500 juta.[Lin]