Kejagung Sita Tanah 1 Juta Meter di Bekasi Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
4 Maret 2022 11:40 WIB
![Kejagung Sita Tanah 1 Juta Meter di Bekasi Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya](https://monitorindonesia.com/2021/08/kejagung.jpg)
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah di daerah Tambun Utara, Bekasi, seluas 1.545.744 meter persegi atau sekitar 154,5744 hektare.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat.
"(Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m²," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokro tersebut antara lain 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, 38 bidang tanah seluas 272.766 m², dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus juga telah menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan . Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah guna kepentingan sita eksekusi.
"Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah, maka pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut," terangnya.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam putusan itu, Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
"Tim akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun," jelasnya.
(Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
11 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
15 jam yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB