Pelaku Penganiayaan Tanpa Alasan 'Digulung', Kapolresta Solo: Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2022 17:38 WIB
Solo, MonitorIndonesia.com - Polresta Solo memburu pelaku penganiayaan berinisial PS, warga Jebres, Solo yang turut aksi yang dilakukan Candra (35) dan FHH di Kawasan Jurug pada Minggu (20/2) lalu. Hal tersebut diungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mako Polresta Surakarta, Jumat (4/3/2022). "Awalnya Candra atau yang berinisial CP ini yang dikira masyarakat melakukan aksi klitih di Kawasan Pucang Sawit Solo, pada Selasa (22/2). Sebelum membacok korbannya, dia melakukan penganiayaan dengan menghantamkan kepada korban paving blok, bersama rekannya FHH dan PS di Kawasan Jurug," terang Ade. Kasus ini bermula, saat Candra bersama dengan FHH dan rekannya PS melintas di lokasi Kawasan Jurug. Saat itu, para pelaku melihat empat orang tengah nongkrong. "Saat melintas, Candra mengatakan siapa yang mengejek? Lalu dijawab korbannya, tidak ada yang mengejeknya. Ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan," ungkap Ade. Menurutnya, dua dari tiga pelaku telah berhasil dibekuk dan seorang lagi masih diburu. Selang beberapa hari kemudian, lanjut Ade, Candra kembali melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit sepanjang 70 centimeter. Dia melakukan aksi tersebut seorang diri. Saat itu, dia menanyakan kepada tiga orang yang tengah nongkrong di Kawasan Jalan Juanda, tepatnya timur SPBU Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo. "Candra sempat tanya ke korbannya itu, Kamu pacaran di sini ya? Lalu dijawab korbannya, tidak. Dan mereka (korban) kabur. Sialnya, salah seorang korban itu terpeleset lalu dibacok Candra," ujar Ade. Terkait kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan sehingga diketahui ternyata berkaitan dengan kasus lainnya. "Rekan pelaku sudah ditangkap satu berinisial FHH. Satunya lagi kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Ade. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Candra cs bukanlah aksi klitih yang dikhawatirkan masyarakat selama ini. Namun, lebih kepada premanisme. "Kami tidak akan memberikan ruang kepada aksi premanisme, radikalisme, dan intoleran. Segala aksi tersebut akan diberantas dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tandas perwira melati tiga ini. Selain menangkap para tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bongkahan paving blok, satu unit sepeda motor, dan clurit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama. Sedangkan, khusus tersangka Candra dijerat dengan Pasal 170 dan 351 tentang penganiayaan menggunakan senjatan tajam. [bhk]