Perwira Polda Sulsel Perkosa Bocah 13 Tahun, Pengamat: Ganjarkan PDTH!

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Maret 2022 13:45 WIB
Monitorindonesia.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, perbuatan oknum anggota Polda Sulsel berinisial M yang tersangkut kasus dugaan pemerkosaan anak gadis di bawah umur dapat mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perwira polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel itu, kini jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak berusia 13 Tahun yang sekaligus asisten rumah tangga dijadikan sarana pemuas nafsunya. Menurut Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, perbuatan AKBP M adalah kejahatan yang sangat kejam maka sudah sepantasnya dihukum berat yang setimpal dengan kejahatannya, termasuk segera diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). "Di sini terlihat niat jahatnya yang tercermin pada perbuatan pelaku, ini sangat memalukan, kejahatan yang kejam bahkan dapat menambah catatan yang merusak moral institusi kepolisian dan tentunya kepada pelaku harus dihukum terberat yang setimpal dengan kejahatan termasuk segera diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ," kata Azmi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). Dosen Hukum Universitas Trisakti itu menambahkan, bahwa perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat dan kesalahan yang dibuatnya itu dengan secara jelas dengan sengaja dan mengetahui segala resiko kedepannya seperti apa. "Sehingga layak bagi yang bersangkutan untuk diberikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan diputuskan dalam sidang khusus untuk itu termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun," tutup Azmi Syahputra. Diketahui, Tim Propam Polda Sulsel saat ini telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022). "Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid PropamPolda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022) kemarin. Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan. Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. Sebagai informasi, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum pamen itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya. IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Aswan)