KPK Setor Rp 72 Miliar Hasil Korupsi Eddy Prabowo

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 April 2022 12:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kawan-kawannya. Setoran uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022). Dikatakan, putusan pengadilan menyatakan bahwa uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dirampas untuk negara. Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mantan politisi Partai Gerindra dan kawan-kawan. KPK juga bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor. "KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tandas Ali.[man]

Topik:

KPK Eddy Prabowo