KPK OTT Wali Kota Yogyakarta, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2022 21:06 WIB
Jakarta, MI - Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini KPK menyasar Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Namun, KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap. "Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ujar Ali. "Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," sambung Ali. Dia menyampaikan tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. "Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali. KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menyegel ruang kerja wali kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/6). Informasi itu disampaikan Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi. Dia menyebut beberapa petugas dari lembaga antirasuah itu sempat menemuinya siang tadi sebelum pukul 13.00 WIB. "Tadi setelah saya rapat dari Pemda DIY di Kepatihan terus saya ke balai kota, setelah balai kota saya mau memulai kegiatan jam 1 ada rapat, pertemuan. Tapi terus kemudian ada petugas dari KPK," kata Sumadi. Petugas yang berjumlah tiga orang tanpa seragam tersebut lantas menunjukkan identitasnya lalu menunjukkan surat tugas penyegelan ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. "Saya lihat, iya benar (dari KPK) terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan wali kota. Setelah itu karena saya kooperatif biar monggo silakan terus saya tinggal rapat. Gitu, pun saya enggak tahu selanjutnya," imbuh Sumadi. Sumadi pribadi mengaku tak tahu menahu terkait kegiatan KPK di wilayahnya ini. Termasuk, ada tidaknya info operasi tangkap tangan (OTT). Belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penyegelan ruang kerja wali kota tersebut. "Saya enggak tahu. Terus saya pulang itu enggak ada komunikasi lagi dengan yang bersangkutan," pungkas Sumadi. Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi dkk sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Haryadi mulai menjabat sejak 20 Desember 2011 dan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022. [Ode]