Dua Advokat Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juni 2022 07:50 WIB
Jakarta, MI - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana terhadap dua advokat Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi selama tiga tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman penjara, keduanya juga dipidana membayar denda masing-masing Rp150 juta subsider dua bulan dan satu bulan kurungan. “Kedua advokat telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI tahun 2013-2019. Oleh karenannya, menyatakan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip pada, Sabtu (4/6). Kedua terdakwa dinilai telah mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif di hadapan penyidik Kejaksaan Agung saat diperiksa dalam kasus tersebut. Ketujuh orang diduga dipengaruhi kedua terdakwa sehingga meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta. Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP. Namun sebelum menjatuhkan hukuman terkait pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, kedua terdakwa itu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim rupanya tidak punya catatan lengkap tentang kasus hukum terdakwa Didit Wijayanto Wijaya. Dia diduga pernah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pula terkait kasus penggelapan. Bahkan diduga pula hukumannya belum dijalani seluruhnya. Hal meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan sebagai kepala rumah tangga. Mendengar amar putusan hakim tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Sesuai ketentuan yang berlaku terdakwa dan penasihat hukum mempunyai hak untuk berpikir-pikir apakah banding atau menerima putusan tersebut selama seminggu ke depan setelah amar putusan dimaksud dibacakan. [Ode]

Topik:

Korupsi LPEI