KPK Ogah Banyak Bicara Soal Pemeriksaan Mardani Maming, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juni 2022 08:55 WIB
Jakarta, MI - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK, Kamis (2/6) kemarin. Hanya saja, pihak KPK sendiri masih ogah banyak bicara soal pemeriksaan itu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hanya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming itu merupakan kewenangan dari penyelidik. "Sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6). Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming itu masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. "Kalau untuk Maming, ini prosesnya masih lidik, jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa, ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya. Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK. Dia juga menyebutkan, jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik. “Kalau memang mereka (penyelidik) menemukan ada peristiwa pidananya, dengan alat bukti yang cukup, tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” pungkasnya. Mantan Bupati Tanah Bumbu dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu diketahui, diperiksa selama 12 jam terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, dan Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar. Saat ditanya awak media usai diperiksa KPK, Mardani H Maming pun enggan berbicara banyak terkait pemanggilan tersebut. "Nanti, biar ini yang jawab nanti," ujar Mardani, dengan suara tidak jelas dan terburu-buru. Nama Mardani Maming sebelumnya sempat terseret dalam kasus korupsi. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio. Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum'at (13/5/2022). Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). "Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian. "Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab. Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP. "Ada berapa kali perintah itu?," tanya hakim Ahmad Gawi lagi. "Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian. Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani. "Berapa totalnya?," tanya Ahmad Gawi. "Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian. "Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian. "Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi. "Siap yang mulia," kata Christian. Diketahui, dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. [LA]

Topik:

KPK