Tok, Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juni 2022 13:00 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf TNI Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6). Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI. Perintah Kolonel Priyanto ke Anak Buah: Buang Saja Mayat Handi-Salsa Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto hukuman penjara seumur hidup. Oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI. Dalam perkara ini, sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini. Kasus itu bermula saat mobil yang dikemudikan prajurit TNI yang pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember tahun lalu. Setelah kecelakaan, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya sebelumnya itu mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Ia menyatakan akan membawa pasangan itu ke fasilitas kesehatan. Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Di tengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan. Ia menyatakan akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Kolonel Priyanto tetap melakukan rencananya kendati bawahannya memohon karena keberatan. Namun, Priyanto meminta prajurit yang bersamanya itu diam dan mengikuti perintah. Di kursi kemudi, Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi pembuangan Handi dan Salsabila. "Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan pernyataan kliennya. [Ode]
Berita Terkait