KPK Periksa Ketua DPRD Ambon di Mako Brimob Polda Maluku, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2022 13:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)yang menjerat eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Teranyar, lembaga antirasuah itu telah memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Elly Toisutta yang akan diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa di Kantor Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Maluku. Selain Elly, KPK turut memeriksa sejumlah Kepala Dinas hingga pihak Swasta. "Hari ini (8/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memeriksa sebelas orang saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Mantan Wali Kota Ambon tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu staf tata usaha pemkot Ambon, Andrew Huhanussa dan seorang karyawan Alfamidi bernama Amri. Adapun para saksi lainnya yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, Tjiang Roberth Chanda, Bendahara Sekretaris Kota Ambon, Yolanda Lenny Rosfader dan mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa. Selanjutnya, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon Pokja II, Yudha Sumantri, Kasubag Biro Pemerintahan Selly Shirley Pordania Kalahatu, dua ASN pemkot Ambon Handry Marcus Tomasoa dan Yunus Syaranamual dan seorang pegawai honorer, Welson Fernelanan. Penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Novfy Elkheus Warella, Imanuel Arnold Noya. “Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di markas Brimob Polda Maluku,” kata Ali. Untuk diketahui mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada 13 Mei 2022 lalu. Setelah pengembangan kasus itu dilakukan, Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Juli 2022. Dalam kasus itu, Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. [Amin]

Topik:

-