AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat secara Tidak Hormat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 September 2022 18:24 WIB
Jakarta, MI - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9) sore. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji dikutip di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9). AKBP Jerry dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dari hasil sidang itu, AKBP Jerry juga mendapat sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022. "Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya. Sebelum diketahui, sidang etik yang digelar terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian bukanlah terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus tersebut. Jerry diduga melanggar kode etik berat di kasus Brigadir J. Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Mutasi itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.