SMAN 2 Depok Diduga Larang Siswa Rohani Kristen
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 Oktober 2022 12:19 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Depok, MI - Ada hal yang sangat menyakitkan bagi siswa-siswi Rohkris (Rohani Kristen) di SMAN 2 Depok, Jawa Barat. Para siswa ini mengalami diskriminasi terhadap ekstra kurikuler (ekskul) di sekolah negeri yang nota bene sebagai sekolah yang anti terhdap perbedaan.
Namun apa yang terjadi saat siswa-siswi ini melakukan ekskul tidak diberikan tempat yang kayak seperti bagian organisasi yang ada di sekolah tersebut.
Siswa-siswi ini tidak diperkenankan fasilitas sekolah, contoh ruangan kelas untuk Rohkris. "Kami tidak diperkenankan menggunakan ruang kelas untuk Rohkris," ucap salah seorang guru melalui pesan singkat, Selasa (4/10).
Semula siswa-siswi ini menggunakan ruang multiguna namun sekarang dilarang menggunakan dengan alasan ada seragam sekolah di dalamnya. Kini mereka menggunakan pelataran atau lorong kelas dilantai 2. "Semua ruangan multiguna, namun sekarang dilarang dengan berbagai alasan," ucapnya.
Bahkan staf kesiswaan sempat melontarkan kata-kata akan membubarkan Rohkris, miris memang melihat kondisi siswa-siswa penerus bangsa ini yang mendapatkan diskriminasi.
Tidak Takut Dipindahkan
Saat informasi tentang keadaan di SMAN 2 Depok ini, guru yang memberikan informasi mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah akan dipindahkan bila memberikan informasi kepada wartawan. "Saya sudah ditegur kepala sekolah bila memberikan informasi akan dipindahkan," ungkapnya.
Inilah muka sebenarnya pendidikan di SMAN 2 Depok, bila tidak sesuai dengan arahan kepala sekolah akan mendapatkan sanksi hingga dipindahkan.
Saat dimintai konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, Dr. Wawan Ridwan, melalui pesan singkat, belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Ada apa sebenarnya di SMAN 2 Depok??, perlu adanya sidak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk dapat memberikan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi baik dari guru maupun siswa-siswi. [Tim/Red]
Berita Terkait
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
1 jam yang lalu
Hukum
![Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gunawan-korban-penipuan.webp)
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara
3 Juli 2024 21:37 WIB
Nusantara
![Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Ditlantas Polda Jawa Barat, saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-ciater.webp)
Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
29 Mei 2024 16:03 WIB
Nusantara
![Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya Bangunan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/smk-lingga-depok-1.webp)
Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya
13 Mei 2024 14:27 WIB
Nusantara
![Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bey-machmudin.webp)
Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat
13 Mei 2024 06:30 WIB
Nasional
![Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Petugas kepolisian di lokasi kecelakaan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-di-ciater-2.webp)
Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang
12 Mei 2024 22:36 WIB