Larang Ekskul Kristen di SMAN 2 Depok, Ketum PGI: Hentikan Praktek Diskriminasi dalam Dunia Pendidikan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Oktober 2022 12:53 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom sangat menyayangkan terjadinya perlakukan yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMAN 2 Depok, yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari terakhir ini. Pendeta Gomar pun meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil tindakan tegas kepada staf sekolah tersebut. "Saatnya Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil Tindakan tegas kepada staf sekolah ini, yang bahkan berniat membubarkan Rohkris, hanya karena meminta izin untuk menggunakan ruangan dalam rangka pembinaan rohani mereka dalam koteks ekstrakurikuler," kata Pendeta Gomar Gultom kepada monitorindonesia.com, Jumat (7/10). "Hal sama kepada Kepala Sekolah yang mengancam memindahkan guru-guru yang memberikan informasi tentang perlakuan diskriminatif tersebut kepada wartawan," imbuhnya. Pendeta Gomar mengatakan perlakuan diskriminatif tersebut, sangat bertentangan secara diametral dengan semangat Undang-undang Sisdiknas, yang mengamanatkan perlunya peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya. Menurutnya, sebagai sekolah yang dibiayai dan dikelola secara langsung oleh negara, seharusnya Pimpinan dan Staf di SMAN 2 Depok memberikan layanan dan fasilitas pembinaan spiritual dan budi pekerti krepada seluruh siswa, tanpa memandang suku dan agamanya, baik seturut dengan tuntutan kurikulum maupun kebutuhan ekstrakurikuler. "Perlakuan diskriminatif seperti ini menambah daftar panjang dari perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa-sisi non muslim di negara tercinta Indonesia, termasuk penganut agama-agama lokal," ungkapnya. Lebih lanjut ia menerangkan, salah satu hal yang sangat krusial dalam dunia Pendidikan saat ini adalah kelangkaan guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah-sekolah negeri. "Kalau kita memperhatikan Data Pokok Pendidikan Kemedikburistek RI 2020, rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah negeri adalah 1 banding 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru Pendidikan Agama Kristen," jelasnya. Data ini menunjukkan betapa banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri, termasuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dll. Padahal Undang-undang tentang Sisdiknas jelas dan secara tegas menyatakan bahwa negara hadir dan menjamin hak peserta didik menderima Pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik. "Namun dalam prakteknya hal ini masih jauh dari kenyataan, sesuatu yang dari waktu ke waktu dialami oleh siswa dari agama-agama di luar Islam," katanya. PGI telah berulangkali menyuarakan hal ini kepada pemerintah, baik kepada Menteri Agama maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga kini tidak mendapatkan solusi yang memadai. "Saya mengimbau negara untuk segera menghentikan praktek-praktek diskrimintatif seperti ini, demi menggapai masyarakat yang adil, cerdas dan berbudi pekerti luhur," pungkasnya. #SMAN 2 Depok