Tanggapi Situasi SMAN 2 Depok, Mendikbudristek Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 Oktober 2022 13:50 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10).
“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” lanjutnya.
Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,” terang Menteri Nadiem.
Lebih lanjut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan yang lain adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” tandas Mendikbudristek.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
46 menit yang lalu
Pendidikan
![Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap! Sebuah spanduk melintang di pagar Kompleks SD Inpres Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang. Tiga ban bekas, kursi, dan beberapa potong kayu disusun menutup gerbang.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sd-di-makassar-disegel.webp)
Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap!
24 Juli 2024 15:35 WIB
Pendidikan
![Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lisda.webp)
Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa
15 Juli 2024 11:13 WIB
Hukum
![Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gunawan-korban-penipuan.webp)
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara
3 Juli 2024 21:37 WIB