12 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Gabungan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 07:45 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (7/11). Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini. Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang tiga terdakwa tersebut dengan alasan mengejar waktu. Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi berkata jujur di persidangan tersebut. "Kami berharap bahwa saksi yang dihadirkan besok untuk berkata jujur, jangan sampai berbohong. Kami harapkan keterangan saksi berkata sebenar-benarnya tak bertele-tele," kata Ronny, Minggu (6/11). Berikut daftar 12 saksi pada persidangan hari ini: 1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling) 2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling) 3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong) 4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support) 5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA) 6. Tjong Djiu Fung alias Afung (biro jasa CCTV) 7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal) 8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans) 9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab) 10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab) 11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo) 12. Sadam (Sopir Ferdy sambo) Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.