Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI -  Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (28/11). Roy mengaku dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022) kemarin. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena sibuk. “Saya sendiri memenuhi panggilan KPK dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Roy. Roy datang ke KPK guna menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pengacara Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona menuturkan, penyakit yang diderita kliennya, yakni ginjal, paru-paru, dan stroke semakin parah. Karena itu, kata dia, dokter Rumah Sakit Elizabeth Singapura yang memeriksa Lukas menyarankan agar kliennya dibawa ke negara tersebut. “Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” kata Petrus. Sebelumnya, Roy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, ia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK. Mereka meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut. Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua. Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengklaim permintaannya disetujui. “Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius, Selasa (22/11). Namun demikian, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura. Ali meminta para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik. “Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022). Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka. KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat. Selain itu, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ali menyatakan, KPK masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022. "Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali.

Topik:

Lukas Enembe