Saksi Ahli Digital Forensik Sebut Perangkat DVR CCTV Dimatikan Tak Normal Puluhan Kali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Desember 2022 20:33 WIB
Jakarta, MI - Persidangan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (1/12). Saksi ahli digital forensik dan komputer forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Dalam persidangan, Hery memberikan kesaksian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti DVR CCTV yang di dalamnya terdapat hardisk. Namun hardisk tersebut tidak dikenal file sistemnya serta tidak ada file di dalamnya. “Kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun,” jelas Hery di ruang sidang. Melalui pemeriksaan lanjutan, ungkap Hery, pihaknya melakukan analisa log file dan menemukan 300 data sampling dari tanggal 8 Juli hingga 13 Juli 2022, yakni jejak digital berupa abnormal shutdown sebanyak 26 kali. “Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. (Tanggal) 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, (tanggal) 10 Juli sebanyak satu kali, dan (tanggal) 8 Juli sebanyak 1 kali,” beber Hery. Hery menjelaskan, abnormal shutdown merupakan proses mematikan perangkat DVR CCTV yang tidak normal. “Jika dimatikan secara normal ada log file power off dan on. Apabila kita matikan secara sempurna, maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut,” jelas Hery. “Efeknya apa?,” tanya hakim. “Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut,” jawab Hery. “Hilang?,” tanya Hakim. “Bisa Yang Mulia, atau tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci,” ungkap Hery. “Namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya,” imbuh Hery. Adapun enam saksi yang hadir dalam sidang tersebut adalah sebagai berikut: 1. Radite Hernawa (anggota Polri) 2. Agus Saripul (anggota Polri) 3. Novianto Rifai (anggota Polri) 4. M Rafli (anggota Polri) 5. Hery Priyanto (ahli digital forensik) 6. Adi Setya (ahli digital forensik) Para terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.