Kamaruddin: Hukuman Putri Candrawathi Ringan Karena Banyak Uangnya!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2023 21:31 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hukuman antara Putri Candrawati dengan Bharada E yang tidak sebanding. Seharusnya, tegas dia, Putri Candrawati mendapatkan vonis hukuman yang berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. "Kenapa PC sangat ringan hukumannya? Padahal perannya dia sangat jahat. Dia juga membagi-bagi uang," sindir Kamruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya terkait vonis hukuman yang diterima Putri Candrawati dengan Bharada E, seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (23/1). Menurut Kamaruddin uanglah yang bisa memperingan hukuman. "Hukuman PC ringan karena banyak uangnya. Banyak uang bisa menyenangkan teman-teman," jelasnya. Beda halnya dengan Bharada E sebagai satu-satunya terdakwa justice jollaborator (JC) yang walaupun jujur namun tetap divonis berat. Kata Kamaruddin, karena Bharada E tidak memiliki uang banyak. "Kenapa Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan dari Bharada E? Karena Bharada E tidak ada uangnya. Pangkat terendah," tandasnya. Dalam kasus ini, baru terdakwa pembunuhan rencana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Putri Candarwathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Sementara intelectual dader tak lain adalah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstructionof justice terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. Sidang kasus ini terus berlanjut hingga pada sidang pledoi dan pembancaan tutuntan terhadap terdakwa obstruction of justice yang akah digelar pada hari Selasa (24/1) besok. Berikut jadwal sidangnya; 1.Selasa (24/1/2023): -Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU -Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda Pembacaan Tuntutan 2.Rabu (25/1/2023): -Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU 3.Kamis (26/1/2023): -Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda Pembacaan Tuntutan JPU (An)