Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam Jadi Ancaman?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2023 21:56 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan ancaman yang bakal dilakukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo jika dirinya divonis hukuman mati bersama istrinya Putri Candrawathi. Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang. Buku hitam itulah yang bakal jadi ancaman bagi pihak-pihak yang berdosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo. "Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," katanya kepada wartawan, Kamis (26/1). Ferdy Sambo, lanjut dia, melihat itu sebagai kiamat. "Maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," bebernya. Tak hanya itu, menurut dia buku hitam itu juga sebagai bentuk sinyal kepada pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahuinya. Dengan kata lain, buku hitam itu adalah jimat bagi Ferdy Sambo untuk menghadapi perkara ini. “Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak. “Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat," tandasnya. Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan. Kemudian terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara. Padahal dia adalah satu-satunya Justice Collaborator LPSK.