Meski KPK Berhasil Tangkap Buronan Maling Uang, DPR Masih Beri Lampu Merah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2023 01:48 WIB
Jakarta, MI -  Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri telah behasil menangkap 17 buronan kasus korupsi. Sementara masih ada 21 masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Penyataan tersebut disampaikan Firli usai KPK menangkap Izil Azhar. Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) merupakan buronan ke-17 yang berhasil diamankan. “Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK,” ujar Firli, Minggu (29/1) kemarin. Meski demikan, komisi III DPR RI menilai keberhasilan KPK terebut masih menjadi warning untuk pemerintah Indonesia. Pasalnya, berdasarkan laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun dari 34 di tahun 2021 menjadi 38 di tahun 2022. Menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso telah terjadi penurunan IPK Indonesia terendah sejak reformasi itu menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. "Warning untuk Indonesia alias lampu merah tentang masalah korupsi. Peringkat menurun sampai dengan 4 angka itu menunjukkan bahwa Indonesia gagal dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Santoso, Rabu (1/2). Instrumen penilaian IPK memang bukan hanya diambil dari tindak pidana korupsi saja. Namun, kata dia, juga diambil dari faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi indeks peringkat itu. "Dengan posisi yang turun itu seharusnya menjadi atensi bersama bagi penegak hukum kita. Jangan lagi penanganan pemberantasan korupsi dilakukan secara ego sektoral. Tidak sinergis antara penegak hukum yang satu dengan yang lainnya," jelasnya. Lebih lanjut, Santoso menjelaskan, penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi kewajiban pemerintah. Rumpun eksekutif institusi pemberantasan itu di antaranya adalah KPK, Kejaksaan, dan Polri. "Ketiga institusi itu dua berada di bawah presiden yaitu Polri, Kejaksaan serta KPK yang merupakan lembaga independen anti rasuah," ujar Santoso. Santoso mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus bersatu padu bekerja dengan sinergi dan adanya arahan yang kuat dari presiden selaku kepala pemerintahan. Selain itu, DPR secara intens juga harus mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPK. "Apa pun posisi ketiga lembaga itu tujuannya adalah bagaimana korupsi di Indonesia makin berkurang dan uang negara dapat diselamatkan dari pelaku koruptif penyelenggara negara," tandas dia. Transparency International Indonesia (TII) telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022. Hasilnya, IPK Indonesia mengalami penurunan drastis, yakni hanya 34. Anjlok 4 poin dari tahun 2021 yang menginjak 38 poin. Skor 34 ini menempatkan Indonesia berada di rangking 110 dari 180 negara. "CPI [Corruption Perceptions Index] Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rankingnya," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko dalam konferensi pers di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (31/1).