Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2023 21:08 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta dalam bentuk SGD 27.300 Jaksa mengatakan uang yang diterima Teddy diketahui dikirim oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kg. JPU mengatakan Teddy kemudian mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas sebelumnya oleh Dody. "Bahwa dalam hal ini yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Dody ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Dody berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," ujar JPU dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2). Kemudian pada tanggal 24 September 2022 sekitar 12.35 WIB, Dody memberitahukan kepada Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 KG. Namun dalam bacaan dakwaan JPU, Anita alias Linda meminta jatah Rp50 juga dari uang Rp400 juta hasil jual sabu, dan untuk perantara Rp50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp100 juta. Jaksa mengatakan Dody pun memberitahu Teddy, bahwa Teddy nantinya hanya menerima Rp300 juta dari penjualan sabu itu. JPU mengatakan Teddy protes kepada Dody dan meminta Dody untuk menarik kembali sabu dari tangan Linda. "Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta dan selanjutnya saksi Dody meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Dody untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," ujar JPU. Dalam prosesnya Teddy kemudian memerintahkan untuk menarik barang bukti narkoba yang telah terjual, namun tidak  dikabulkan Dody lantaran bungkus plastik yang berisi 1 Kg sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali. Lanjut dakwaan JPU, pada 26 September 2022, Dody bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu yakni Rp300 juta ke mata uang dollar Singapura San diserahkan Dody kepada Teddy dua hari setelah ditukarkan mata uang dengan datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan. "Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Dody dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari terdakwa, agar Dody datang berkunjung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188, RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi Doddy tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi IGG Sawo L/188 RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar JPU. JPU mengatakan saat Dody tiba di rumah Teddy, Dody membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD27.300 yang telah ditukarkan yang setara dengan Rp300 juta "Selanjutnya saksi Dody menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah SGD27.300 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dollar singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Dody bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya," ujarnya. Dalam bacaan dakwaan JPU diketahui, Teddy menyampaikan kepada Doddy bahwa seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu,hanya mendapat 10 persen dari harga Rp400 juta. Teddy tidak ingin jika Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp100 juta dari hasil penjualan. "Saat itu terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400.000.000 bukan mendapatkan Rp 100.000.000. Dalam kesempatan itu pula, saksi Dody menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Dody di rumah saksi Dody yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," ujarnya. Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU. Dalam kasus pereddaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkpotika. #Teddy Minahasa#Irjen Teddy Minahasa