11 Saksi Ini Dianggap Tahu Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Maret 2023 03:07 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 11 saksi yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, pada Kamis (2/3). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan para saksi itu diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo dan OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia," jelas Ketut, Jum'at (3/3). Kemudian, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center, FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika, LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara dan JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," pungkas Ketut. #Korupsi BTS Kominfo