KPK Jangan Hanya Periksa LHKPN Rafael, Kasatpol PP Pemprov DKI Arifin Juga Donk!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2023 19:31 WIB
Jakarta, MI - Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maka melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 perihal LHKPN dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/05/M.PAN/01/2006 perihal LHKPN. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansinya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Pelaporan harta kekayaan pejabat ini kembali berhembus menyusul kasus dugaan penganiayann yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kini merembet ke pejabat Bea dan Cukai Eko Damyanto. Dua pejabat ini sama-sama doyan pamer harta di media sosial. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, menilai perlu langkah sistemik untuk menyelesaikan persoalan dugaan korupsi tidak hanya di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun juga kepada instasi lainya. Pasalnya kata Kurnia, di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 telah mengatur tentang pemerintahan bersih bebas KKN dan PP 94 tahun 2021 dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin ASN. [caption id="attachment_482110" align="alignnone" width="686"] Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria (Foto: MI/Aswan)[/caption] "KPK juga jangan tebang pilih menelisik LHKPN pejabat. Harta kekayaan pejabat kan sebelumnya dilaporkan melejit juga. Bahkan dulu ada Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta, Arifin yang harta kekayaannya periode 2021 sekitar Rp 24,5 miliar, sekarang dah sepi aja tuh. KPK berani nggak?," kata Kurnia kepada Monitor Indonesia, Jum'at (3/3). Kurnia Zakaria juga menegaskan, bahwa KPK seharusnya tidak hanya fokus pada penelusuran terhadap dua pejabat dilingkungan Kemenkeu yang saat ini sedang disorot publik. "Pejabat lainnya juga donk harus diperiksa, agar masyarakat tidak terus-terusan berburuk sangka kepada para pejabat yang disebut-sebut kaya raya," tegas Kurnia Zakaria. Sebagaimana diketahui, bahwa Arifin menjadi sorotan karena harta kekayaannya tersebut yang mencapai Rp24,5 M. Harta kekayaan itu tercatat pada laporan per 2021. Pada 2015, ia dilaporkan memiliki 8 tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2,51 miliar. Kemudian pada 2017, terdapat satu aset tanah di Jakarta Timur senilai Rp1,8 miliar. Nilai tersebut pun menjadikannya pejabat paling kaya diantara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. Laporan harta kekayaan Arifin yang jadi perbincangan itu akhirnya ditanggapi oleh Arifin. Arifin mengaku ada kesalahan dalam pengisian LHKPN yang diserahkan ke KPK. KPK juga sebelumnya telah menyoroti harta kekayaan Arifin ini. Sementara itu, Arifin menyebutkan bahwa dalam pengisian data tersebut terdapat kelebihan yang dimasukkan oleh pihaknya.  “Ada kesalahan dalam pengisian data, ada kelebihan waktu mengisi, nanti kita perbaiki ya,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/12/2022) lalu. Soal berapa angka pasti LHKPN, Arifin menyebutkan sedang dalam proses penghitungan. Agar lebih jelas terkait berapa total kekayaannya yang seharusnya dilaporkan. “Lagi dihitung, lagi dihitung ya. Yang jelas ada kesahalan dalam pengisian data,” jelas dia. Namun demikian, ia tidak memberikan penyebab kesalahan pengisian data LHKPN periode 2021 meski mengakui salah saat mengisi laporan harta kekayaan di laman LHKPN KPK. Berkenaan dengan hal itu, berikut ini profil Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta. Mengutip dari laman resmi satpolpp.jakarta.go.id, Arifin menikah dengan Witri Yenni. Keduanya dikaruniai tiga orang anak. Arifin mengenyam pendidikan di SDN 4 Jembatan Lima pada 1985, SMPN 32 Pajegalan pada 1988, dan SMAN 17 Jakarta Barat pada 1991. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke DIII STPDN Jatinangor pada 1994, Strata 1 di STIA-LAN pada 1997, dan Strata II Pascasarjana STIA-LAN pada 2005. Berkaitan dengan jenjang kariernya, ia pernah mengemban beberapa jabatan dalam posisi sebagai berikut: 1. Sekretaris Kelurahan Duri Utara pada tahun 1998 2. Lurah Duri Utara pada tahun 1999 3. Wakil Camat Grogol Petamburan pada tahun 2001 4. Kepala Bagian Humas dan Protokol pada tahun 2002 5. Camat Taman Sari pada tahun 2004 6. Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2008 7. Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009 8. Sekretaris Kota Jakarta Timur pada tahun 2013 9. Wakil Walikota Jakarta Pusat pada tahun 2015 10. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi DKI Jalkarta pada tahun 2017 11. Wakil Walikota Jakarta Selatan pada tahun 2018 12. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019 hingga sekarang 13. Selain itu, Arifin juga mengikuti beberapa diklat untuk kualifikasinya. (LA) #Kasatpol PP Pemprov DKI Arifin#Kasatpol PP Pemprov DKI Arifin