Curiga Skenario Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu, Pakar Hukum: Jeruk Makan Jeruk!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 15:47 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mencurigai ada skenario dibalik transaksi uang Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, kata dia, Pusat Pelporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu dini menarik kesimpulan terlalu dini soal tindak pidana asal (predicate crime) dugaan TPPU Rp 300 triliun itu. Padahal, menurutnya pidana kepabeanan dan perpajakan bukan kewenangan daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mencurigai ada skenario besar agar dugaan TPPU Rp 300 triliun itu diamputasi, agar tidak diusut lebih jauh oleh KPK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3). Ia menduga tindak pidana perpajakan pada akhirnya nanti akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak(DJP) yang akan menyidik dugaan tindak pidana perpajakan tersebut. "Artinya, ini jeruk makan jeruk. Proses penanganan kasus akan kehilangan objektivitasnya. Soal keterlibatan internal Kemenkeu, itu yang harus didalami oleh APH," ungkap Castro. Castro menambahkan, bahwa sanksi dugaan predicate crime dilokalasir hanya pada kepabeanan dan perpajakan semata. Pidana kepabeanan dan pajak bukan termasuk korupsi atau gratifikasi, sehingga berada di luar kewenangan KPK dan kejaksaan. Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Irjen Kemenkeu di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (14/03). Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan. “Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," katanya. "Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” sambungnya. Menuruutnya, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan, tetapi karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," bebernya. "Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” timpalnya menegaskan. #Skenario Transaksi Gelap Rp 300 T

Topik:

kemenkeu PPATK