Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Maret 2023 20:51 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Jam Pidasus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu (15/3) selama 6 jam dan 26 pertanyaan diberikan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar peran dia sebagai pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran proyek tersebut. Keterangan yang diberikan kepada tim penyidik adalah yang ia ketahui dan pahami. Dia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus sebagai saksi. "Menurut saya benar sebagai saksi. Itu saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya. Sementara pada pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada hari Selasa (14/2) selama 10 jam dan dicecar 51 pertanyaan soal pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek itu. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Johnny seputar perencanaan hingga evaluasi proyek BTS Kominfo. Statusnya dalam kasus ini tercatat masih sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Johnny mengaku telah dimintai sejumlah keterangan terkait perannya khususnya sebagai menteri dalam proyek kasus korupsi BTS BAKTI yang ada di Kominfo itu. "Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan para penyidik. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," kata Johnny. [caption id="attachment_530013" align="alignnone" width="599"] Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Terkait dengan tindak lanjut dari kasus ini, Johnny berkomitmen akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang berlaku. "Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya," imbuhnya. Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dan saksi-saksi lainnya, Kejagung bakal menggelar gelar perkara kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo itu dalam waktu dekat ini. "Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jam-Pidsus Kejagung Kuntadi, Senin (13/3). Siapa Bakal Jadi Tumbal? Kuntadi belum memastikan soal potensi Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Hanya saja adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitasnya dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 itu sebesar Rp 534 juta kepada negara. Kuntadi mengatakan uang ratusan juta yang diterima itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3). [caption id="attachment_529555" align="alignnone" width="666"] Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi (Foto: Doc Kejagung)[/caption] Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik politikus NasDem itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan. Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo. "Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya. Peluang Jadi Tersangka? Dengan dikembalikannya uang setengah miliar ini ke Kejaksaan Agung menjadi peluang bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. “Apakah itu berpotensi menjadikan dia tersangka? Nah itu sedang kita dalami, perannya seperti apa.Tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta,” kata Kuntadi kemarin. Kuntadi menambahkan, bahwa Gregorius Alex Plate mengeklaim pengembalian uang setengah miliar rupiah terkait kasus korupsi BAKTI 4G Kominfo dilakukan secara sukarela. Sebab namanya sempat disebut Kejaksaan Agung menikmati fasilitas dalam pusaran kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejagung. “Penyerahan uang Rp 500 juta (lebih) merupakan sukarela dari yang bersangkutan (GAP). Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut, dirinya menerima fasilitas dari BAKTI,” jelasnya. Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa dengan pengembalian uang setengah miliar itu, maka tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak menetapkan Gregorius Alex Plate sebagai tersangka. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Itu tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Boyamin. Terlebih, uang tersebut telah diakui sebagai dana yang diterima Gregorius berkenaan dengan proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. [caption id="attachment_433848" align="alignnone" width="661"] Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Foto: Doc MI)[/caption] “Maka dari itu, Kejaksaan Agung tidak ada halangan lagi untuk menjadikan dia (Gregorius) sebagai tersangka. Saya kira Kejaksaan Agung akan kami dorong, kami paksa dan saya yakin nanti akan menjalankan hukum dengan seadil-adilnya bagi siapa pun yang terlibat, apalagi ikut menikmati pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” demikan Boyamin. Pasal 4 UU 31/1999 “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut". Alex Plate Bakal Diperiksa Lagi Kejaksaan Agung bakal memeriksa lagi Gregorius Alex Plate, dalam waktu dekat ini. Gregorius sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan BTS BAKTI Kominfo itu. Kapuspenkum Kejaksaan  Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu belum bisa dipastikan kapan. Dia menyatakan, tim penyidik yang akan memutuskan kapan memeriksan Gregorius. [caption id="attachment_520058" align="alignnone" width="666"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption] “Untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan memeriksa sesuai kebutuhan ya,” kata Ketut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3). Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka ini diduga merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Tumbal Korupsi BTS Kominfo