Skenario Busuk Laurenzius Sembiring di Kasus Suap Bekas Bupati Buru Selatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2023 20:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) sebagai tersangka dan menahannya ihwal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan yang menyeret bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa yang telah divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung mau pun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (20/3).  "Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sambungnya. Skenario Busuk Laurenzius Sembiring Laurenzius Sembiring yang berprofesi sebagai advokat di wilayah Kota Surabaya ini memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju. Ivana saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait pemberian suap keada Tagop Sudarsono. Menurut Ghufron, sekira Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius Sembiring di Jakarta dalam rangka konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku. "Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Ghufron. Beberapa skenario yang diduga disusun Laurenzius antara lain yakni transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop Sudarsono melalui rekening Johny Rynhard Kasman dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny. Kemudian perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop, serta memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian asetTagop. "Atas skenario tersebut, IK, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron. Meski demikian, Ghufron menyebut seiring berjalannya peoses penyidikan, tim penyidik akhirnya menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain yang akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius. "Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron. Laurenzius Sembiring kni dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3 Tersangka KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman. Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon. Hal yang memberatkan yakni Tagop dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan adalah Tagop dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti. Namun, ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK. Tagop sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar. Tagop menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011 sampai 2021dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor.