Inilah Sosok Mantan Pegawai Kemenkeu yang Tersangkut Transaksi Gelap Rp 349 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2023 01:24 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa ada 2 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif. Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, wajib pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun. “Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi,” kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3). Dijelaskannya, bahwa total transaksi ini D sebagai WP OP tercatat sebesar Rp500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018. Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar. D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal. Sementara itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu. Atas dasar tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan khusus pada E dan telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021. "Kepada saudara E diterbitkan surat ketetapan pajak," katanya. Suahasil menambahkan pengungkapan kasus ini dilakukan atas inisiatif dari PPATK. Tujuannya untuk pengumpulan penerimaan negara. "Ini inisiatif PPATK mendukung pengumpulan penerimaan negara," pungkasnya. #Mantan Pegawai Kemenkeu