DPR Minta Polisi Tak Bermain Seperti AKBP Achiruddin Hasibuan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 01:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Pasalnya, ditemukan transaksi mencurigakan di rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) itu. “Apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni, Jum'at (28/4). Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu pun meminta langkah tersebut tidak hanya sebatas pemblokiran. PPATK diminta meneruskan temuan tersebut ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Agar temuan ini bisa ditindaklanjuti lebih jauh. KPK dan Polri harus segera bersiap dari sekarang,” ungkap dia. Selain itu, Sahroni menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. Proses hukum harus dilakukan dengan cepat. “Karena kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum. Tidak masuk akal proses kasus sadis seperti ini ‘tertahan’ selama 4 bulan. Jadi saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” pungkasnya. Sebelumnya, PPATK memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening anaknya, Aditya juga turut diblokir.  Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin karena ada indikasi pencucian uang. Polda Sumut sendiri tengah menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin usai hobi mogenya disorot. AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut imbas kasus penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. "Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob," kata Hadi Wahyudi, Rabu (26/4). Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. #AKBP Achiruddin Hasibuan #AKBP Achiruddin Hasibuan