PPATK Sebut Pemblokiran Rekening AKBP Achiruddin Terindikasi TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 08:31 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan mantan kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemblokiran rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan oleh PPATK nilainya mencapai puluhan miliar. Sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari rekening milik AKBP Achiruddin. "Dugaan transaksi mencurigakan, (Pemblokiran) Bersama pihak terkait lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Jum'at (28/4). Sementara itu, Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah, menegaskan bahwa pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang. "Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya. Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya," ungkapnya. Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta. AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar. Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Propam Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Hadi. Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sanksi diberikan sebagai bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri.