Petaka Jemari Peneliti BRIN Berujung Tersangka Ujaran Kebencian
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
1 Mei 2023 13:54 WIB
![Petaka Jemari Peneliti BRIN Berujung Tersangka Ujaran Kebencian](https://monitorindonesia.com/2023/05/Konferensi-pers-penetapan-tersangka-Peneliti-BRIN-Andi-Pangerang-Hasanuddin.jpg)
Jakarta, MI - Petaka jemari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berujung pada penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Pasalnya, Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya melakukan pengancaman warga Muhamadiyah melalui komentar di Facebook ihwal penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri lalu.
Bareskrim Polri menyatakan, Andi kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh seorang ataupun inisial AP,” kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).
“Jadi sebelum dilaporkan, kami memang sudah menentukan adanya ujaran kebencian, ini dalam kegiatan patroli siber kami,” imbuhnya.
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April, yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Ia menyebut telah mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi Poco M4, akun e-mail yang tersambung dengan akun Facebook yang digunakan Andi, dan satu unit notebook Asus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, Andi sebagai peneliti BRIN mengaku sedang kelelahan, karena tidak menemukan ujung dalam perdebatan di kolom komentarnya. Sebab itu, ia melakukan celaan hingga menyulut emosi dari Muhammadiyah.
Namun menurut pengakuan Andi, dirinya tak berniat melakukan pembunuhan secara nyata. Tetapi ia hanya merasa kesal dengan perdebatan yang tak berkesudahan di media sosial.
Menurutnya, ada beberapa percakapan yang telah dihapus dalam kolom komentar tersebut. Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang apabila mengetahui percakapan tersebut, dapat melaporkan kepada pihaknya.
“Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut. Kalau mungkin dari netizen ada yang menemukan kata-kata yang mengandung unsur-unsur (celaan) seperti ini, silakan dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Andi dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, dan Pasal 45B juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpd-ri-filep.webp)
DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua
5 Juli 2024 13:30 WIB
Hukum
![Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
2 Juli 2024 18:01 WIB
Hukum
![KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8aef647a-c066-43c6-ae3a-2eead60d22e8.jpg)
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
1 Juli 2024 19:31 WIB
Nasional
![Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/trunoyudo.webp)
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB