Petaka Jemari Peneliti BRIN Berujung Tersangka Ujaran Kebencian 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Mei 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Petaka jemari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berujung pada penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya. Pasalnya, Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya melakukan pengancaman warga Muhamadiyah melalui komentar di Facebook ihwal penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri lalu. Bareskrim Polri menyatakan, Andi kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh seorang ataupun inisial AP,” kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5). “Jadi sebelum dilaporkan, kami memang sudah menentukan adanya ujaran kebencian, ini dalam kegiatan patroli siber kami,” imbuhnya. Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April, yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah. Ia menyebut telah mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi Poco M4, akun e-mail yang tersambung dengan akun Facebook yang digunakan Andi, dan satu unit notebook Asus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya. Dalam melakukan perbuatan tersebut, Andi sebagai peneliti BRIN mengaku sedang kelelahan, karena tidak menemukan ujung dalam perdebatan di kolom komentarnya. Sebab itu, ia melakukan celaan hingga menyulut emosi dari Muhammadiyah. Namun menurut pengakuan Andi, dirinya tak berniat melakukan pembunuhan secara nyata. Tetapi ia hanya merasa kesal dengan perdebatan yang tak berkesudahan di media sosial. Menurutnya, ada beberapa percakapan yang telah dihapus dalam kolom komentar tersebut. Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang apabila mengetahui percakapan tersebut, dapat melaporkan kepada pihaknya. “Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut. Kalau mungkin dari netizen ada yang menemukan kata-kata yang mengandung unsur-unsur (celaan) seperti ini, silakan dilaporkan kepada kami,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Andi dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, dan Pasal 45B juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dan denda paling banyak 750 juta rupiah.