Gunakan Metode CSI, Polda Jateng Tangkap Pelaku Mutilasi di Sukoharjo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Mei 2023 19:04 WIB
Sukoharjo, MI - Penemuan sejumlah bagian tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap tim gabungan Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, dan Polda Jateng. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan metode crime scientific investigation (CSI), sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya. Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap hari Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. "Motif tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5). Kapolda menambahkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas reserse kriminal (Reskrim), juga didukung kedokteran kepolisian (Dokpol), bidang kedokteran kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. Pemeriksaan itu diantaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP. Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51), warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. "Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa," imbuhnya. Luthfi menuturkan, pelaku telah merencanakan pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Meubel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Tersangka menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5 cm dan panjang 70 cm. Selanjutnya, Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundry untuk digunakan membungkus mayat korban. Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Meubel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana. Dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban. Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh korban lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak. Adapun lokasi yang dijadikan pembuangan mayat adalah sungai di sekitar Jembatan Ngasinan, Grogol, Jembatan Ngeblak, Kusumodilagan, Surakarta, Jembatan Ngruki, Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan, Sukoharjo. "Lokasi tersebut masih satu aliran yaitu Sungai Bengawan Solo," lanjut Kapolda. Pada hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5), potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan petugas, dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi. Sejumlah barang bukti terkait kasus itu diamankan, diantaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang 40 cm, helm warna hitam, sepotong kaos lengan pendek warna biru kerah hitam, dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka. Saat diwawancara di hadapan Kapolda, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. "Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, kemudian saya pinjam pisau (untuk memutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya," kata tersangka Suyono. Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Estanto)     #Polda Jateng Tangkap Pelaku Mutilasi di Sukoharjo