Johnny G Plate Bakal Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Silahkan Saja!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 12:03 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait rencana mantan Menkominfo Johnny G Plate yang mengaku siap menjadi Justice Collaborator. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan niatan tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Ia bahkan menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/6). Sebelumnya pengacara Plate, Achmad Cholidin mengaku kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6). Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya. Plate, kata dia, juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu. "Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya. Lebih lanjut, Cholidin menyebut Plate juga bersedia membeberkan duduk perkara yang sebenarnya terkait kasus itu di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas. "Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," tuturnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (LA)