Babak Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juni 2023 15:48 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK masih diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Masih dalam proses. Kalau sudah selesai pasti diumumkan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Minggu (18/6). Dewas KPK diketahui telah meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan ini pencopotan itu. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023 lalu. Laporan itu buntut dari sikap KPK yang tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar. Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK. (LA)