Perusahaan Suami Puan Maharani di Proyek BTS Kominfo: Penyuplai Panel Surya Tanpa Lelang!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 13:13 WIB
Jakarta, MI - PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro (Happy) Sukmonohadi yang merupakan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Kejagung menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal mengusut keterlibatan suami dari Happy Hapsoro dalam kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang merugikan negara sekitar Rp 8,032 triliun itu. Geledah PT BUP Sebelum penetapan tersangka terhadap Muhammad Yusrizki, Kejagung lebih dulu menggeledah perusahaan investasi milik suami Puan Maharani itu. “BUP sudah kita geledah. Sudah lama lah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kemarin. Dari penggeledahan kantor Basis Investments, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen yang nantinya akan ditunjukan pada persidangan nanti. “Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan,” tuturnya. Diketahui, perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu bergerak di bidang investasi, yang juga menyuplai panel surya. Kaitan PT BUP dengan BTS Kominfo Disebutkan oleh Kejagung bahwa PT Basis Utama Prima alias Basis Investments turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang. Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, perusahaan Happy Hapsoro tidak mengikuti lelang. Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya. Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo."Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," bebernya, Jum'at (23/6). Dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo mencapai Rp 8,32 triliun. Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kemenkominfo yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dan rektur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. (AL) #Perusahaan Suami Puan Maharani