Alasan KPK Belum Blokir Rekening di Kasus Dugaan Pungli di Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 18:54 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memblokir rekening terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Rp 4 miliar. Alasannya, lembaga antirasuah itu masih melakukan penyedilikan. "Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (25/6). Menurut Ali, pemblokiran rekening merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penegak hukum dalam tahap penyidikan. Hal ini untuk mencegah uang dalam rekening tersebut agar tidak dipindahkan karena diyakini berkaitan dengan penanganan suatu kasus. Saat ini, tambah dia, KPK masih mendalami dugaan pungli di salah satu cabang rutan miliknya. Seluruh informasi mengenai kasus ini, termasuk data dari PPATK bakal ditindaklanjuti. "Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," pungkas Ali. Adapun transaksi keuangan dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang digunakan. Sementara jumlah uang dari pungli ini dimungkinkan akan bertambah. (AL) #KPK