Penyelidikan Dugaan Pungli di Rutan Diserahkan ke KPK, Kemenkumham Lepas Tangan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 02:07 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menyoroti pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly soal pihaknya menyerahkan kasus pungli di rutan KPK pada proses penyelidikan KPK. Saut mengatakan mulanya Kemenkumham turut andil pada rutan. Sebab Kemenkumham selalu dilibatkan dalam urusan menentukan serta pembangunan fisik rutan di KPK. "Kan by default, kan memang Kemenkumham ikut di situ timnya ada di situ kan. Sejak awal waktu desain penjara itu kan mereka kita panggil kan. Itu semua syarat-syarat itu mereka menentukan, mana ruang olahraga, ini, itu semua ada kan artinya dari awal secara fisik mereka ikut menentukan," kata Saut kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6). Menurut Saut, Kemenkumham tidak bisa lepas tangan begitu saja mengetahui ada yang salah dalam internal rutan KPK. Sebab, menurut disa, KPK juga merupakan bagian dari pemerintah. "Kemudian di dalam jadi ngawur sebenarnya dia nggak bisa lepas juga karena KPK sekarang udah bagian dari Pemerintah ya nggak? Ya dia harus mengontrol itu," ujarnya. Saut mengatakan Kemenkumham tidak bisa normatif saja untuk memantau badan anti korupsi. Sebab undang-undang baru, kata Saut, membuat KPK tidak bisa lagi diharapkan. "Kalau umpanya dikatakan mereka masih normatif-normatif saja untuk memantau apa yang dilakukan badan anti korupsi yang seharusnya lebih dari segalanya memang itu nggak bisa diharap apa-apa. Dengan undang-undang baru ini kan semua berubah, jadi sebenarnya jangan berharap banyak sebelum undang-undang itu dikembalikan," ungkapnya. Kemenkumham, tambah dia, harus turut bertanggung jawab mengenai pungli rutan di KPK. "Secara hukum, Kemenkumhamlah yang bertanggung jawab. Ya semua titik-titik penjara dimana aja di republik ini dia harus tanggung jawab dong, nggak ada alasan itu urusan KPK urusan apa. By default secara hukum dia yang bertanggung jawab," ujarnya. "Nggak bisa (lepas tangan) dong, kalo lepas tangan itu hanya pembenaran aja bahwa dia memang nggak bisa menyentuh apa yang dia sebut sebagai lembaga pemerintah. Sebenarnya ini sekarang kan bentuk ketidakberesan dalam memberantas korupsi secara keseluruhan," sambungnya. Makin amburadul, kata dia, kemudian Kemenekumham, mau lepas tangan. "Sebenarnya ini sudah kita perkirakan oleh kita semua. Kalauan juga udah bisa memperkirakan bahwa secara moral menjadi jatuh secara disiplin nilai-nilainya kan walaupun mereka sudah menyebutkan ada beberapa nilai tapi nilai itu tidak dihargai," bebernya. Sebelumnya, Yasonna Laoly menyatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kasus dugaan pungli di rutan Rp 4 miliar kepada KPK itu sendiri. Pungli itu diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa," kata Yasonna kepada wartawan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6). Namun demikian, pungli yang diduga terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ini di bawah otoritas Kemenkumham, Yasonna meminta ada proses hukum bila terbukti melakukan pungli. "Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita," tutur Yasonna. (AL) #Kemenkumham