Sinyal Kejagung Bakal Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 01:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Happy Hapsoro ini merupakan suami Puan Maharani. Sementara anak buah Happy sekaligus Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki, menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Kejagung saat ini masih fokus melakukan pendalaman peran Yusrizki. Selain itu Kejagung juga mendalami anggaran yang digunakan dalam pengadaan panel surya yang dikerjakan PT BUP, perusahaan milik Happy Hapsoro itu. “Terkait dengan kasus yang terkait dengan YS, kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan, alat buktinya cukup mengarah kesana (Happy Hapsoro),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (3/7) kemarin. Dalam dakwaan Johnny G Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (27/6) disebutkan bahwa Johnny meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif berkomunikasi dengan Dirut PT BUP Yusrizki agar grup perusahaan Yusrizki jadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya. Hingga kini, penyidik masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada. “Sepanjang kami pandang itu terkait dengan informasi yang beredar dan itu ada urgensinya pasti kita akan panggil,” ujarnya. Diketahui, nama Happy Hapsoro diseret-seret dalam skandal dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Suami dari Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik mutlak dari PT BUP atau Basis Investmen. Penyidik di Jampidsus, pada Kamis (15/6) menetapkan Yusrizki sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di Imigrasi Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta lantaran disinyalir akan melarikan diri ke luar negeri. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (15/6). Kuntadi menjelaskan, PT BUP adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok power system berupa baterai dan panel surya dalam penyediaan BTS 4G BAKTI. “Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi. Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengatakan ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. “Diduga di dalam penyediaan perangkat ini (power system), terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi. (AL)