Keuntungan Sewa Kos-kosan Rafael Alun Harus Diambil Alih KPK, Jika...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 02:22 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengakui dirinya tinggal di kos-kosan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ketut menyebut telah kos di sana selama dua tahun yang lalu. Dia menjelaskan penghuni kos tersebut adalah pegawai dari Kejagung, Mabes Polri, PLN, PU, dan pegawai lain yang bekerja di sekitar kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyita juga kos-kosan tersebut. "Semestinya KPK ya melakukan sita. Nah, setelah disita itu bisa saja pengelolaannya diserahkan kembali kepada pemilik untuk dikelola. Seperti pinjam pakai," ujar Boy sapaan akrabnya, Rabu (5/7). Namun, jika hingga kini KPK belum melakukan penyitaan Boyamin menilai KPK keterlaluan dan bermain-main dengan barang sitaan. Ia mendesak KPK segera menyita aset Rafael Alun tersebut. "Soal kemudian diserahkan kembali ke keluarganya boleh saja itu dikelola untuk disewa-sewakan, tapi keuntungan dari sewa itu harus diambil alih oleh KPK," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, KPK merespons Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana yang menjadi penghuni kos milik tersangka grafirikasi dan TPPU, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketut sebelumnya mengusulkan KPK untuk tidak mengosongkan indekos milik Rafael karena telah disita. Menurut Ketut, uang sewa dari para penghuni indekos yang berada di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ditarik saja agar dapat masuk ke kas negara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita indekos milik Rafael. Kendati demikian, Ali mengatakan KPK memang belum memberitahu penghuni indekos terkait penyitaan itu. Ali menerangkan Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK nanti yang akan melaksanakan sejumlah hal teknis seperti memasang plang penyitaan. Sementara soal pengosongan rumah kos yang telah disita tersebut, Ali mengatakan termasuk bagian teknis yang diurus Labuksi KPK. "Itu nanti teknis oleh Pengelola Barang Bukti. Karena mereka yang tahu betul, apakah perlu dikosongkan atau seperti apa pengelolaannya, ada di Labuksi, ada Direktorat Labuksi KPK," ujar Ali saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Ali menerangkan Direktorat Labuksi memiliki kewajiban untuk menjaga nilai dari aset-aset yang disita lembaga antirasuah. Dia menambahkan masih terbuka kemungkinan untuk KPK menitipkan aset kepada penghuni guna menjaga nilai aset yang disita lebih baik. "Nah, kebutuhannya di situ. Ketika apakah nanti perlu dikosongkan atau tetap dititipkan pada orang-orang yang ngontrak dan sebagainya, nanti termasuk hasilnya seperti apa, ya nanti akan dipikirkan dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Kecuali, kalau memang sudah inkrah misalnya, nah itu pasti ada tindakan-tindakan lebih lanjut," jelas Ali. Ali menyebut apabila perkara sudah inkrah dan kemudian akan dilelang, maka aset tersebut mesti dikosongkan. (AL) Kos-kosan Rafael Alun