Lagi, Kejagung Dalami Peran Dirkeu Antam Elizabeth Siahaan di Kasus Korupsi Komoditi Emas Rp 47 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 13:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Keuangan PT Antam, Tbk. inisial ES terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022, pada Selasa (4/7) kemarin. ES tak sendirian diperiksa dalam kasus yang merugikan negara triliunan itu, namun bersama 8 orang saksi lainnya. Tercatat ES sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni pada hari Selasa (20/6) lalu dan Selasa (4/7) kemarin. ES saat ini juga belum diceah ke luar negeri. Lantas siapakah ES itu? Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com di laman resmi PT Antam https://www.antam.com/id/management, ES ini adalah Elizabeth RT Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Antam. Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai PT Antam juga dan pejabat Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur serta pejabat KPP Surabaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakakan pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan kasus ini. "Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dikutip pada Rabu (5/7). Adapun 8 saksi selain Elizabeth RT Siahaan itu adalah sebagai berikut: 1. AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023. 2. AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. 3. SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016. 4. DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019. 5. WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019. 6. TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012. 7. YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015. 8. M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014. Sebagai informasi, bahwa sejak disidik 10 Mei lalu, penyidikan Skandal Emas, terutama impor emas senilai Rp47 triliun lebih dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah masih ada beberapa importir emas yang belum diperiksa, seperti dipaparkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam Rakar dengan Jaksa Agung saat itu. Dari 8 importir yang disebut impor emas batangan, namun dalam dokumen impor disebut emas bongkahan telah diperiksa EP dari PT. Viola Davina. Importir lain PT. Antam dimana sejumlah Jajarannya diperiksa, AB (Direktur PT. Karya Utama Putra Mandiri) pada Rabu (31/5) serta IWL (Direktur PT. Royal Raffles Capital) pada Rabu (24/3). Lima Importir Emas lain hingga kini belum diperiksa, terdiri PT. Jardin Trako Utama, PT. Lotus Lingga Pratama,PT. Indo Karya Sukses dan PT. PT Bumi Satu Inti. Sementara dari Singapura juga ikut diperiksa atas nama EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte. Ltd. Dua lainnya, yakni PT. Indah Golden Signature, PT. Untung Bersama Sejahtera sudah diperiksa. Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi setelah menggeledah Kantor Bea Cukai dalam rangka penyidikan kasus. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa berhubungan dengan kasus dugaan korupsi komoditi emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie merespons, pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan. "Terkait dengan informasi mengenai perkara tipikor pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas naik ke tahap penyidikan, dapat disampaikan bahwa kami menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan. Dapat disampaikan pula bahwa operasional perusahaan saat ini berjalan seperti biasa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5). Saat ini, kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman, pihaknya telah menggenggam beberapa dokumen terkait kasus tersebut. "Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," kata Kuntadi. (AL)