Intensif Usut Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Gali Keterangan Bos-bos Antam Lagi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 03:20 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus menerus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Selain mencermati dokumen-dokumen yang yang ada, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggali dan mendalami keterangan saksi-saksi. Rabu (5/7) kemarin, Kejagung kembali memeriksa para petinggi PT Antam lagi. Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, ada 4 Manager Antam yang diperiksa di Gedung Tipidsus Kejagung. "P selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023, MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, TH selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2013 dan AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2018-2023," ujar Ketut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut. Diketahui, Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi. “Nah ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie, Senin (22/5). Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya. Dirinya menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu. “karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” tukasnya. (AL)