Korupsi BTS Kominfo, PSI: Semua Nama yang Disebut dalam BAP Harus Diperiksa, Termasuk Pimpinan Komisi I DPR!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 18:10 WIB
Jakarta, MI - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aparat penegak hukum (Kejagung) mengejar dan menghukum semua pihak yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi menara base transceiver station (BTS) Kominfo senilai Rp 8,3 triliun. Apalagi kini muncul oknum di komisi I DPR RI diduga menerima uang korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya itu. Dugaan itu muncul setelah tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra merupakan staf ahli Sugiono selaku anggota Komisi I DPR. Irma menegaskan, tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak memeriksa nama-nama yang diduga menerima uang haram itu sebagaimana dalam BAP Irwan Hermawan. "Perlu sekali (oknum anggota komisi I DPR RI diperiksa), semua nama yang sudah disebut dalam BAP harus dipanggil," ujar juru bicara antikorupsi PSI Irma Hutabarat saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (6/7). Jika Windy Purnama, kata Irma, sudah mengatakan bahwa ia menyerahkan Rp 70 miliar kepada pimpinan Komisi l DPR. "Itu bukan main main loh. Urusan BAP di Kejaksaan Agung mana bisa ditanggapi lewat media? Artinya pimpinan Komisi l harus diperiksa dan segera ditahan," jelas Irma. "Dalam menangani korupsi harus dipahami bahwa si pemberi dan penerima sama pidananya - sama bersalahnya," sambung Irma. Selain itu, tambah Irma, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam penelusuran aliran dana korupsi ini. "PPATK juga bisa mulai menelusuri kemungkinan membekukan para penerima dana korupsi yang disebut mengalir ke nama-nama yang disebut," tegas Irma. Seperti diberitakan, bahwa dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi yang menyebutkan menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022. Dalam keterangan itu, Irwan mengaku sama sekali tidak menikmati uang yang diduga terkait dengan proyek BTS 4G. Justru uang itu dipergunakan untuk mengalirkannya ke sejumlah pihak sesuai dengan perintah Anang Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Tujuan untuk mencegah pengusutan proyek tersebut di lembaga penegak hukum. Berikut penyetor uang: 1. Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Rp 37 miliar 2. PT Sarana Global Indonesia: Rp 28 miliar 3. PT JIG Nusantara Persada: Rp 26 miliar 4. PT Waradana Yusa Abadi: Rp 28 miliar 5. Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima: Rp 60 miliar 6. PT Aplikanusa Lintasarta: Rp 7 miliar 7. PT Surya Energi Indotama dan Jemy Sutjiawan: Rp 57 miliar Sementara pihak yang diduga sebagai penerima uang adalah sebagai berikut: 1. Anang Achmad Latif (Dirut Bakti, terdakwa): Rp 3 miliar 2. Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti): Rp 2,4 miliar 3. Feriandi Mirza (kepala divisi di Bakti): Rp 1,01 miliar 4. Latifah Hanum (pegawai Bakti): Rp 1,7 miliar 5. Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan 2014) dan Setyo Joko Santosa (orang kepercayaan Windu): Rp 75 miliar 6. Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa): Rp 43,5 miliar 7. Staf Menteri Komunikasi dan Informatika: Rp 10 miliar 8. Sadikin: Rp 40 miliar 9. Walbertus Natalius Wisang (pegawai Kementerian Komunikasi): Rp 4 miliar 10. Erry (direksi di PT Pertamina): Rp 10 miliar 11. Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga): Rp 27 miliar 12. Nistra Yohan (staf ahli Sugiono-Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra): Rp 70 miliar 13. Edward Hutahean: Rp 15 miliar Sebelumnya Kejagung menyatakan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana korupsi proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Jadi aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK," Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan Menpora Dito di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Senin (3/7). Dia menyampaikan proses pendalaman masih dilakukan. Namun, belum bisa dibeberkan sejauh apa penyidikan aliran dana haram tersebut lantaran termasuk dalam materi penyidikan. Terkait dengan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke komisi I DPR RI, Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi ke pimpinan Komisi I DPR, namun hingga saat ini belum ada respons. (AL)