Menanti Status Kasus Formula E Pasca Endar Balik ke KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 21:24 WIB
Jakarta, MI - Publik menanti status hukum kasus Formula E pasca Brigjen Endar Priantoro kembali berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar kembali menjadi penyidik KPK berdasarkan perubahan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. Endar balik lagi ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya posisi Endar di Direktur Penyelidikan KPK dicopot oleh Firli Bahuri. Pada beberapa waktu lalu, Endar sempat buka suara merespons pencopotannya sebagai Dirketur Penyelidikan berkaitan dengan isu korupsi Formula E. Endar menyatakan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani suatu perkara. Ia tidak menampik fakta ada kebetulan yang mengaitkan antara pencopotan dengan pendapat berbeda dalam ekspose Formula E. "Kalau masalah perbedaan pendapat itu apakah terkait dengan ini ya [Formula E] mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebenaran yang suruh pindah saya sama pak Karyoto," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4) lalu. Kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih berada di tahap penyelidikan. KPK masih mencari bukti adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Bahkan kasus yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sampai saat ini belum ada kesepahaman di internal KPK. Alasannya memang hingga kini belum ditemukan bukti permulaan yang membuat kasus tersebut bisa naik ke penyidikan. Diketahui laporan Endar terhadap pemecatan janggal dirinya kini tengah diperiksa Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, Endar dipanggil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memberikannya surat pemberhentian tanpa disertai alasan. Tetapi Endar menduga, alasannya karena punya perbedaan pendapat soal penyelidikan kasus Formula E. KPK telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus Formula E masih terus berlanjut. KPK menyatakan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut belum dihentikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyelidikan saat ini difokuskan pada penemuan tindak pidana dan pihak-pihak yang dapat diadili secara hukum. Oleh karena itu, KPK belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai substansi kasus ini. "Penyelidikan membutuhkan identifikasi tindak pidana dan penemuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Untuk membuat kesimpulan seperti itu, analisis hukum yang mendalam diperlukan," ujar Ali pada Jumat (17/3). Ali juga menyatakan bahwa KPK terus berupaya mencari bukti yang sah terkait kasus Formula E. Dengan demikian, kasus ini dapat diteruskan ke tahap berikutnya. "Dalam hal ini, agar lebih jelas, penyelidikan masih berlangsung tanpa batas waktu yang ditetapkan. Prosesnya dinamis dan berjalan sejalan dengan penemuan bukti, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melanjutkan langkah selanjutnya," kata Ali. Menanggapi saran dari Dewan Pengawas KPK agar kasus Formula E segera mendapatkan kejelasan, Ali menyatakan bahwa semuanya bergantung pada proses penyelidikan. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak menetapkan tenggat waktu tertentu untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus Formula E. "Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, karena prosesnya berjalan dinamis sesuai dengan penemuan bukti yang ada," ujar Ali. Kuatkan Penegakan Hukum Kasus Formula E Kembalinya Endar ke KPK dinilai dapat menguatkan penegakan hukum, salah satunya kasus dugaan korupsi Formula E. "Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E. Kita tunggu, setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7). Asep mengatakan kembalinya Endar ke KPK akan menguatkan proses pemberantasan korupsi yang tengah berjalan. "Jadi, dengan kembalinya Pak Endar, kan Direktur Penyelidikan definitif, kalau kemarin kan plt. Jadi itu secara kewenangan akan lebih besar kalau itu definitif," kata Asep Meski begitu, Asep memastikan proses penuntasan tiap perkara di KPK akan berjalan sesuai prosedur. Dia menilai tidak ada kasus yang lebih diprioritaskan dari satu kasus lainnya. Menurut Asep, pengusutan kasus korupsi di KPK hanya dibedakan dengan kecepatan tim dalam menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi. "Tidak ada kasus yang diprioritaskan, tiap perkara ini prioritas semua. Cuma kenapa ada yang lama dan cepet, itu tergantung dari kecukupan bukti saja. Kalau bukti-buktinya itu cepat kita temukan, akan lebih cepat juga perkara itu kita selesaikan. Jadi tidak ada oh ini prioritas, tidak," katanya. (AL)