Diduga Kembalikan Dana Korupsi BTS Kominfo Rp 27 Miliar, Menpora Dito Siap Dicopot?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 01:56 WIB
Jakarta, MI - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga telah diperiksa Kejagung pada Senin (3/7) untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 27 miliar kepadanya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar. Sehari setelah Dito diperiksa uang Rp 27 miliar itu dikembalikan ke Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Uang itu diterima Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, di kantor firma hukum milik Magdir di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (4/7). Namun demikian, Maqdir Ismail tidak bisa memastikan apakah orang itu suruhan Menpora Dito Ariotedjo atau bahkan tidak ada kaitannya sama sekali. Maqdir juga tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Irwan menyerahkan uang pengamanan kasus Rp 27 miliar kepada orang tersebut. Akan tetapi jumlah Rp 27 miliar, sama dengan jumlah uang yang dituduhkan ke Menpora Dito Ariotedjo sehingga ia diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan. “Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini. Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” katanya. Dito Siap Dicopot? Terkait hal ini, Dito Ariotedjo enggan berkomentar lebih jauh. Dito hanya berkomentar bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin lalu, terkait tudingan menerima uang Rp 27 Miliar untuk mengamankan kasus BTS itu. “Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat preskonnya,” kata Dito kepada wartawan usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7). Dito sempat menjawab pertanyaan wartawan bahwa dirinya siap bila dicopot dari jabatan Menpora karena polemik kasus BTS ini. “Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja,” kata Dito. Namun ketika wartawan kembali mengkonfirmasi soal uang Rp 27 miliar, Dito kembali tak berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil dengan didampingi ajudannya. Rp 27 Miliar Akan Dikembalikan ke Kajagung Maqdir Ismail mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta. Meski siap diperiksa, Maqdir mengaku akan meminta penundaan pemeriksaan dari jadwal Senin (10/7) besok. Ia beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran ada jadwal persidangan. "Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta (jadwal pemeriksaan) Kamis (14/7)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/7). Maqdir juga mengklaim juga siap menyerahkan uang tersebut seperti yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Insyaallah (bakal membawa uang Rp27 M)," pungkasnya. Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Maqdir pada Senin (10/7). Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana itu. "Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya. Berikut daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan: 1. April 2021 – Oktober 2022. SM (Staf Menteri Komunikasi dan Informatika) Rp 10.000.000.000. 2. Desember 2021. AL (Anang Achmad Latif – Dirut Bakti, terdakwa) Rp 3.000.000.000. 3. Pertengahan tahun 2022. Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti) Rp 2,4 miliar dan Feriandi Mirza (kepala divisi di Bakti): Rp 1,01 miliar 4. Maret 2022 dan Agustus 2022. LH (Latifah Hanum – Pegawai Bakti) Rp 1.700.000.000. 5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. NA (Nistra Yohan /staf ahli Sugiono-Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra) Rp 70.000.000.000. 6. Pertengahan tahun 2022. ER (Erry Sugiharto - Pertamina). Rp 10.000.000.000. (Diperiksa Kejagung pada Kamis (6/7). 7. Agustus – Oktober 2022. WS (Windu Aji Sutanto – anggota tim sukses presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan 2014) dan Setyo Joko Santosa (orang kepercayaan Windu) Rp 75.000.000.000. 8. Agustus 2022. EH (Edwar Hutahean) Rp 15.000.000.000. (Diperiksa Kejagung pada Rabu 5 Juli) 9. November – Desember 2022. DA (Ario Bimo Nandito Ariotedjo – Menteri Pemuda dan Olahraga). Rp 27.000.000.000. (Diperiksa Kejagung pada Senin 3 Juli) 10. Juni – Oktober 2022. WL (Walbertus Natalius Wisang) Rp 4.000.000.000. 11. Pertengahan 2022. SDKN (Sadikin) Rp 40.000.000.000. (AL)