Soal Penggeledahan Kantor Bupati Muna Sultra, Ini Kata KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 21:33 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kantor Bupati Muna dan salah satu rumah kontraktor yang berada di Kelurahan Raha III. "Informasi yang kami terima betul ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (11/7). Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dana PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. "Iya, betul," singkatnya. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Muna soal pengelolaan dana PEN. Hal tersebut disampaikan saat Tim Monitoring KPK bertandang ke Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat itu, Tim Monitoring meminta kepada Pemkab Muna untuk tidak mengakrobatik regulasi, atau aturan lain. Karena hal tersebut dapat berdampak pada pimpinan SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seperti diberitakan KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Muna, Selasa (11/7). Sasaran pertama adalah Kantor Bupati Muna. Kemudian, rumah kontraktor, La Ode Gomberto, di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III. “Ada dua tim yang melakukan kegiatan,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin. Mulkaifin mengaku, tidak tahu menahu soal kegiatan anggota KPK. Pihaknya, hanya sebatas melakukan pengamanan. “Kita hanya membantu pengamanannya saja,” timpalnya. Penggeledahan di dua tempat itu masih terus dilakukan. Selain rumahnya, mobil Robicon milik Gomberto ikut diperiksa. Sebagaimana diketahui, bahwa KPK memang saat ini tengahmendalami kasus dugaan korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp 210 miliar. (Wan)