Bambang Widjojanto Soal Polemik Kasus Basarnas: Firli Bahuri Cs Perlu "Didepak" dari KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Juli 2023 20:35 WIB
Jakarta, MI - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK yang melalukan kesalahan fatal dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas yang menyeret Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), pantas "didepak" dari lembaga antirasuah itu. "Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Bambang, Minggu (30/7). Bambang mengungkapkan bahwa tindakan pimpinan KPK dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan mengindikasikan terbatasnya kompetensi. Padahal tindakan pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK. "Sehingga dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela sekaligus dimintai pertanggungjawaban. Karena telah melempar kesalahan pada bawahan dengan memberikan hukuman pada penyelidik KPK," tegas Bambang. [caption id="attachment_556841" align="alignnone" width="706"] Infografis kode "dana komando" suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.(Foto: MI/La Aswan)[/caption] Bambang pun mendorong pimpinan KPK mencabut kembali pernyataannya sekaligus memeriksa kembali kasus dugaan korupsi di Basarnas. "Tindakan pimpinan KPK dijadikan dasar untuk menghukum pimpinan KPK untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dan hal itu dapat dilakukan oleh Presiden RI melalui pemeriksaan awal yang dilakukan Dewan Pengawas KPK yang melibatkan informal leader yang integritasnya tidak diragukan kembali," ucap Bambang. Selain itu, Bambang meminta pimpinan TNI untuk menolak pelimpahan kasus Basarnas. Menurutnya langkah itu diperlukan agar TNI tidak melakukan tindakan yang justru dapat dinilai sebagai perbuatan yang "melindungi" kejahatan korupsi. "Institusi ABRI selama ini sudah dipersepsi publik dengan sangat baik sehingga harus terus menjaga martabat dan kewibawaannya," demikian Bambang. Saat ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 dijabat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua didampingi empat orang Wakil Ketua yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. (Wan) #Basarnas