Ini Jadwal dan Nama Penerima Uang Haram Korupsi BTS Kominfo Rp 8,3 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Agustus 2023 09:59 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan nergara Rp 8,32 triliun terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka Irwan Hermawan sebelumnya telah membuka daftar penerima uang kasus korupsi BTS sekitar Rp 243 miliar. Dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya yang beredar, diketahui bahwa terdapat 11 nama yang diduga menerima aliran uang terkait proyek BTS Kominfo. Dari kesebelas nama tersebut terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Diro Ariotedjo, Dirut BAKTI Anang Latif, hingga Staf Menteri. Tercatat, Kejagung telah memanggil tiga orang yang disebut oleh Irwan Hermawan untuk dimintai keterangan. Yaitu Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November - Desember 2022. Kemudian Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (EH) yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023. Selanjutnya Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023. ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. Kemarin, Senin (7/8) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Edward Hutahaean (EH). “Saksi yang diperiksa, yaitu NPWH (Naek Parulian Washington Hutahaean) selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Edward diperiksa untuk kedua tersangka, yakni Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Berikut sejumlah pihak yang menerima “saweran” proyek BTS Kominfo: 1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp10.000.000.000. 2. Desember 2021. Anang Latif. Rp3.000.000.000. 3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp2.300.000.000. 4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp1.700.000.000. 5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp70.000.000.000. 6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp10.000.000.000. 7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp75.000.000.000. 8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000. 9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp27.000.000.000. 10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp4.000.000.000. 11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp40.000.000.000 (Wan) BAP Irwan Hermawan......................................................... Irwan menerima uang Rp 243 miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022. “Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya. Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD). Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA). Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan. PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit. Irwan melanjutkan, juga menerima pemberian uang Rp 26 miliar dari JIG Nusantara pada awal dan pertengahan 2022. Dan penerimaan keempat senilai Rp 28 miliar dari SGI pada pertengahan 2022. PT JIG Nusantara dan PT SGI ini adalah perusahaan konsultan fiktif bentukan Irwan sendiri atas perintah terdakwa Anang Latif yang disebut seolah-olah sebagai otoritas pengawasan proyek BTS 4G Bakti. Dua perusahaan tersebut, JIG dan SGI sebetulnya dibikin untuk menampung komitmen fee 10 sampai 15 persen dari para konsorsium yang sengaja diatur pemenangan tendernya dalam pembangunan BTS 4G Bakti. Irwan mendapatkan setoran Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) pada pertengahan 2022. Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G Bakti ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate. Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp 7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp 57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp 243 miliar. Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut. “Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp 243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati. Namun, atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama Bakti digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” kata Irwan dalam BAP-nya itu. Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan sejak April 2021 sampai Oktober 2022. Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK Bakti, dan Pokja Bakti. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Bakti Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate. Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022. Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Masih dalam BAP-nya, Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp 243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022. “Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti,” demikian Irwan dalam pengakuannya tersebut. #Korupsi BTS Kominfo